Penataan ruang secara umum memiliki pengertian sebagai suatu proses yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan atau pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pelaksanaan atau pemanfaatan ruang yang harus terkait satu sama lain. Jadi dalam penataan ruang terkandung berbagai pengertian mengenai tata ruang yang komprehensif. Penataan ruang bertujuan agar pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budi daya dapat terlaksana, dan pemanfaatan ruang yang berkualitas dapat tercapai.
Struktur ruang pada hakikatnya merupakan hasil dari suatu proses yang mengalokasikan objek-objek fisik dan aktivitas ke suatu kawasan di suatu wilayah. Jadi berfungsinya suatu tatanan ruang akan sangat ditentukan oleh komponen-komponen pembentuknya yang merupakan perwujudan tatanan aktivitas. Dengan kata lain, penataan ruang merupakan proses pengalokasian aktivitas atau kegiatan yang pada dasarnya merupakan penjabaran perkembangan ekonomi dan sosial.
Langkah awal penataan ruang adalah penyusunan rencana tata ruang. Rencana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan manusia dapat terpenuhi secara optimal. Rencana tata ruang diperlukan mulai dari tingkat nasional, propinsi dan kabupaten sampai ke tingkat kawasan,s esuai dengan kebutuhannya.
Keberhasilan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang tidak terlepas dari dukungan kelembagaan dan personil yang mewadahinya. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada saat ini masih terikat oleh ”ego sektor” perlu lebih dipadukan sampai pada tingkat operasional di daerah kota/kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar